Wakil Ketua DPR: Demi Kemanusiaan, Ribuan Dokter Jangan Mogok

Wakil Ketua DPR: Demi Kemanusiaan, Ribuan Dokter Jangan Mogok

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 12:34 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau dokter yang tergabung dalam IDI maupun POGI tidak menggelar aksi mogok besokkarena aksi mogok dokter bertentangan dengan kemanusiaan.

"Dokter itu kan tugas mulia, agar mogok seluruh dokter itu jangan sampai terjadi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Taufik mendorong Kemenkes segera menggelar dialog dengan IDI dan POGI. Agar dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan dan akhirnya mogok yang bertentangan dengan unsur kemanusiaan juga," katanya.

Masalah penahanan dokter Ayu dan rekannya, menurut Taufik, masih dapat diselesaikan. Dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan.

"Kita bersama-sama jangan mengabaikan unsur kemanusiaan kepada pasien yang membutuhkan pertolongan," imbaunya lagi.

Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sepakat akan menggelar aksi solidaritas nasional pada Rabu (27/11) besok. Para dokter tidak berpraktik dan hanya akan melayani pasien di unit gawat darurat dan pasien miskin saja.

Selama seharian, pada 27 November 2013, dokter kandungan seluruh Indonesia sepakat tidak buka praktik. Namun demikian, dr Nurdadi menjamin bahwa pasien emergency di rumah sakit tetap akan mendapat pelayanan seperti pada hari Minggu dan hari libur.

Aksi nasional ini digelar POGI sebagai keprihatinan atas penahanan 2 dokter dengan tuduhan malpraktik. Keduanya, dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak ditangkap lalu ditahan setelah berbulan-bulan berstatus buronan. Seorang dokter lainnya, dr Hendry Siagian juga buron dalam kasus yang sama.

Melalui aksi ini POGI berharap, MA mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) atas kasus ini. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, para dokter dinyatakan bebas murni, namun di tingkat kasasi ketiganya dinyatakan bersalah.


(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads