"Kita sudah mengadakan rapat, prinsipnya kami meminta Jaksa Agung dan Mahkamah Agung mengindahkan hasil rapat ini. Satu lagi, masih ada waktu untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk bersikap hari ini sebelum besok mereka mogok," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Rianti Yusuf, kepada detikcom, Selasa (26/11/2013).
Berikut 5 poin kesimpulan rapat Komisi IX dengan IDI, POGI, dan Kemenkes pada 21 November lalu :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi IX memohon kepada MA agar memutuskan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus dr. Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan seadil-adilnya.
3. Komisi IX mendukung IDI mengadvokasi agar ke depan UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum utama dalam menangani pelanggaran dokter.
4. Komisi IX mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III, mengundang Kemenkes, Jaksa Agung, Menkum HAM, MA, Komisi Yudisial, dan LPSK.
5. Komisi IX meminta IDI dan POGI untuk memberikan masukan terkait aspek medikolegal untuk melengkapi pembahasan RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP.
(van/nrl)