"Tilang hari ini ada 254 kendaraan yang masuk jalur TransJ. Kita berikan surat tilang merah dengan stempel khusus pada surat tilangnya, artinya pelanggar harus mengikuti sidang," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/11/2013).
Bila dikalikan dengan denda maksimal Rp 500 ribu, hasil penilangan 254 kasus ini bisa mencapai Rp 127 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindarsono melanjutkan, dari 254 pelanggar ini didominasi pengendara motor dengan angka pelanggaran mencapai 217 kasus, kendaraan pribadi sebanyak 22 kasus, angkutan umum 14 kasus dan kendaraan beban 1 kasus.
Berdasarkan profesi dan jenis pekerjaan, pelanggar yang berprofesi sebagai PNS ada 2 pelanggar, swasta 189 pelanggar, wiraswasta ada 13 pelanggar, pelajar 8 pelanggar, pengemudi angkutan umum 33 pelanggar dan pedagang atau buruh 9 pelanggar.
Berdasarkan wilayah, pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta Barat dengan angka 262 pelanggaran, Jakpus 19 pelanggaran, Jaktim 19 pelanggaran, Jakut sebanyak 4 pelanggaran dan Jaksel 18 pelanggaran.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini