"Saya nanti akan cek ke bagian advokasi apakah memang ini jalan di tempat atau tidak," kata Komisioner KY Taufikurrahman Sahuri saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2013).
Menurutnya, kasus pengerusakan PN Depok mencederai dunia peradilan Indonesia. Apalagi, pelaku yang bernama berasal dari ormas terkemuka yaitu Pemuda Pancasila (PP).
"Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas," tuturnya.
Kasus pengerusakan ini terjadi 17 September 2013. Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Mahkamah Agung (MA) juga mendesak agar pelaku ditindak tegas.
(rvk/asp)











































