Dari DPR Hingga Dokter Asing Dukung dr Ayu Lepas dari Jeratan Pidana

Dari DPR Hingga Dokter Asing Dukung dr Ayu Lepas dari Jeratan Pidana

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 18:26 WIB
Dari DPR Hingga Dokter Asing Dukung dr Ayu Lepas dari Jeratan Pidana
Jakarta -

IDI Siapkan Tim Advokat Bela dr Ayu

Sebagai organisasi tunggal para dokter di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun tangan membela dr Ayu. IDI menyiapkan tim advokat untuk membela dokter yang berpraktik di Manado itu.

Dukungan ini diwarnai aksi demonstrasi di depan kantor IDI oleh 200 dokter. Menurut ratusan dokter ini, dr Ayu adalah korban kriminalisasi profesi dokter. Massa akhirnya bisa bertemu perwakilan dari IDI yang berjanji membentuk tim hukum membela dr Ayu.

"Tadi kita sudah ketemu PB IDI. Katanya mereka sudah kirim tim hukumnya untuk mengadvokasi ini," ujar koordinator aksi demonstrasi, dokter Iqbal, Rabu (20/11/2013).

Dukungan yang sama juga datang dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Prijo Sidipratomo yang menyebutkan kelemahan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dr Ayu. Menurut Prijo, MA tidak memahami hasil autopsi dan putusan MKEK sehingga terjadi deviasi anomali putusan.

"MKEK wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara tidak menemukan pelanggaran etika dan sudah sesuai prosedur," ujar Prijo terpisah.

Dukungan para dokter juga mengalir dari sejumlah kota di Indonesia untuk dr Ayu dan rekan-rekannya. dr Ayu sendiri tengah menyiapkan rencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

DPR Wacanakan Pengadilan Khusus Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Komisi IX DPR RI untuk meminta dukungan advokasi terhadap dr Ayu. Pertemuan itu menghasilkan rencana para anggota dewan untuk membentuk pengadilan khusus bidang kesehatan.

Selain wacana tersebut, pengetahuan hakim dan jaksa terkait landasan hukum yang tepat juga perlu didalami. Untuk itu, Komisi IX mendukung IDI untuk mengadvokasi agar nantinya UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat menjadi dasar hukum utama dalam menangani pelanggaran medikolegal yang dilakukan dokter terkait pekerjaannya.

"Ini mana, tidak menggunakan hukum positif yang berlaku di dunia kesehatan. Pakainya pasal pembunuhan, bagaimana orang disebut membunuh. Situasinya kan membantu," kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf Nova, Rabu (20/11/2013).

Selain itu, Komisi IX akan menjadwalkan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI dengan mengundang Menkes RI, Jaksa Agung RI, Menkum HAM, KY, MA dan LPSK untuk membahas tentang peradilan kasus yang terjadi di dunia kesehatan.

Dokter Asing Turut Berkomentar

Nasib yang menimpa dr Ayu juga menjadi perhatian para dokter dari luar negeri dalam sebuah acara seminar di Samarinda. Para dokter yang turut berkomentar itu berasal dari Jerman, Swiss, dan Thailand.

"Tindakan (dr Ayu) itu sangat-sangat jarang (terjadi) komplikasinya. Ini hal yang emergency untuk menyelamatkan nyawa," kata dokter asal Jerman, dr Uwe Grob, Sabtu (23/11/2013).

Grob kemudian membandingkan dengan dunia kedokteran di negara asalnya. Ketatnya aturan dan standard operating procedure (SOP) kedokteran membuat seorang dokter tak bisa bekerja sesuka hatinya. Alhasil, di Jerman tak ada dokter yang dipenjarakan karena dugaan malpraktik.

"Di Jerman, tidak bisa melihat adanya sesuatu tindakan yang di luar aturan karena semua sesuai SOP. Di Jerman, tidak ada dokter yang masuk penjara. Saya belum benar-benar memahami kasus ini tapi saya percaya profesionalisme dokter di Indonesia. Kalau ini benar-benar terjadi (pemenjaraan dokter), ini akan membuat dokter-dokter muda tidak akan masuk fakultas kedokteran. Akibatnya, risikonya tinggi dan tidak ada satu pun yang ingin menjadi dokter," ujar Grob.

Komentar yang tak jauh berbeda juga terlontar dari dr Fabienne Schwab asal Swiss. Menurutnya, dokter memiliki tugas pokok menolong orang, kasus komplikasi yang diderita pasien bukanlah kesalahan sang dokter.

"Dia (dr Ayu) melakukan yang terbaik, menolong orang kenapa masuk penjara?" ungkap Schwab. Teman saya (dokter) di Australia, ada satu kasus terjadi dan juga meninggal dunia. Persoalannya termasuk komplikasi oleh pasien dan tidak dipenjara. Persoalan itu (dokter dipenjara) hanya di Indonesia," sebut Schwab.
Halaman 2 dari 4
(vid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads