Hal itu terungkap dalam surat tuntutan Zaryana Rait dan Pirin Wibisono yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di persidangan pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Jaksa berkeyakinan bahwa Zaryana dan Pirin melanggar pasal 12A UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Zaryana dengan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara. Sedangkan Pirin Wibisono juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Mereka berdua diyakini jaksa telah menerima telah suap lebih Rp 100 juta untuk memuluskan Raperda dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Uang itu diketahui diberikan oleh Bupati Seluma Murman Effendi melalui Ali Amra dan Erwin Paman. Bukan hanya kepada dua terdakwa saja uang itu diberikan, namun kepada 25 anggota DPRD lainnya.
Murman mengundang seluruh ketua fraksi DPRD untuk membahas rencana program proyek multiyears pembangunan di Seluma. Saat pertemuan itu, Murman sudah menjanjikan akan ada fee 5 persen dari nilai kontrak.
Atas kerjasamanya, Zaryana dan Pirin serta 25 anggota DPRD lainnya menerima dua lembar cek BCA KCU Bengkulu sebesar Rp 50 juta. Masing-masing anggota juga mendapat dana tambahan dengan kisaran Rp 1-1,5 juta.
(kha/rmd)











































