Artidjo: Tak Ada Istilah Memiskinkan Koruptor, Tapi...

Bisakah Koruptor Dimiskinkan?

Artidjo: Tak Ada Istilah Memiskinkan Koruptor, Tapi...

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 17:53 WIB
Artidjo: Tak Ada Istilah Memiskinkan Koruptor, Tapi...
Mural korupsi. (foto - detikcom)
Jakarta - Di ranah pemberantasan koruptor nama Hakim Agung Artidjo Alkostar tak asing lagi. Pria berpostur ceking ini terkenal berani menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pekan lalu nama Artidjo kembali membuat publik tercengang.

Hakim Agung kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu pada 22 Mei 1948 ini menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Angelina Patricia Pinkan Sondakh (36 tahun). Bersama Hakim Agung MS Lumme dan Mohammad Askin, Artidjo menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Angie, -begitu Angelina biasa dipanggil-.

Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 5 tahun penjara. Total uang yang harus dikembalikan mantan Putri Indonesia 2001 itu mencapai Rp 39,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Artidjo denda maksimal kepada Angie bukan bentuk memiskinkan koruptor. Karena di pengadilan tak dikenal istilah 'memiskinkan koruptor'. Yang ada adalah memberikan denda sebesar-besarnya, dan menyita seluruh uang yang diduga kuat sebagai hasil korupsi.






Untuk menerapkan hukuman maksimal tersebut persepsi hakim dan penegak hukum harus disamakan terlebih dahulu. Sehingga tak ada lagi istilah hukuman ringan bagi pelaku kejahatan korupsi.

Namun, hal ini mesti disesuaikan dengan Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 yang mengatur pengembalian uang negara akibat korupsi.

“Bukan cuma yang dirasakan terdakwa (korupsi). Tapi, kalau dinikmati istri, suaminya, atau anaknya ya diambil lagi. Sekarang ini kan persepsinya masih beda. Kasihan masyarakat miskin, tapi koruptor diberi hukuman ringan,” kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jumat (22/11) pekan lalu.

Dia menjelaskan sudah waktunya koruptor diberikan hukuman berat agar bisa memberikan efek jera. Namun, diakuinya persoalan ini masih belum dipahami sepenuhnya oleh hakim di pengadilan tingkat bawah. Kemampuan hakim dalam memberikan vonis hukuman tidak sama rata terutama dalam kasus pencucian uang.

Padahal, pencucian uang ini tipe kejahatan canggih untuk memperkaya diri dengan banyak penipuan data identitas. “Kalau jaksa menuntut hukuman benar ya disesuaikan. Kasus Angie ini, jaksa KPK sudah benar,” kata Artidjo.

Dalam kasus Angie dia menyebut vonis berat itu diberikan karena mantan anggota Komisi X DPR RI tersebut dianggap aktif meminta imbalan uang kepada Mindo Rosalina Manulang.


Selain itu, ada upaya Angie untuk mengatur pertemuan agar bisa memperkenalkan Rosalina kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional.

Pertemuan ini bertujuan bisa mempermudah anggaran. “Terdakwa ini aktif meminta imbalan dan mengajukan usulan program kegiatan di perguruan tinggi. Itu kan aktif lagi,” kata Artidjo.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads