Mario Bernardo Dituntut 5 Tahun dan Dicabut Hak Jadi Pengacara

Sidang Suap Pegawai MA

Mario Bernardo Dituntut 5 Tahun dan Dicabut Hak Jadi Pengacara

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 25 Nov 2013 16:32 WIB
Mario Bernardo Dituntut 5 Tahun dan Dicabut Hak Jadi Pengacara
Mario Cornelio Bernardo
Jakarta - Anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelio Bernardo dituntut lima tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Mario bahkan dituntut jaksa agar dicabut haknya sebagai penasihat hukum.

Hal ini terungkap dalam surat tuntutan advokat Mario Cornelio Bernardo yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/11/2013).

Jaksa berkeyakinan, Mario melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman lima tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana jo Pasal 35 ayat 1 angka 4 KUHPidana, jaksa juga menambahkan hukuman tambahan kepada Mario.

"Pencabutan hak-hak tertentu yaitu hak menjadi penasihat hukum," kata jaksa Pulung Rinandoro.

Jaksa tidak melihat ada itikad baik dari Mario selama proses persidangan berlangsung. Mario dianggap mencemarkan nama advokat Indonesia, terus memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak mengakui pemberian uang untuk mengurus kasasi.

"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Pulung.

Selain hukuman maksimal itu, jaksa juga meminta agar Mario membayar denda Rp 200 juta. Atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.

(mok/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads