Hal ini terungkap dalam surat tuntutan advokat Mario Cornelio Bernardo yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/11/2013).
Jaksa berkeyakinan, Mario melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabutan hak-hak tertentu yaitu hak menjadi penasihat hukum," kata jaksa Pulung Rinandoro.
Jaksa tidak melihat ada itikad baik dari Mario selama proses persidangan berlangsung. Mario dianggap mencemarkan nama advokat Indonesia, terus memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak mengakui pemberian uang untuk mengurus kasasi.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Pulung.
Selain hukuman maksimal itu, jaksa juga meminta agar Mario membayar denda Rp 200 juta. Atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan.
(mok/rmd)











































