Dalam Satu Bulan, Tiga Mobil Kedutaan Asing Nekat Terobos Busway

Dalam Satu Bulan, Tiga Mobil Kedutaan Asing Nekat Terobos Busway

Prins David Saut - detikNews
Senin, 25 Nov 2013 16:16 WIB
Dalam Satu Bulan, Tiga Mobil Kedutaan Asing Nekat Terobos Busway
Jakarta - Tidak hanya para pemotor yang kerap menerobos jalur khusus bus TransJakarta, sejumlah mobil juga ada yang nekat. Ironisnya beberapa mobil yang menerobos milik kedutaan asing.

Di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta menggalakkan sterilisasi busway, Polda Metro Jaya juga menerapkan aturan tegas mulai hari ini. Aturan tersebut adalah mulai diberlakukannya denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil.

"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi untuk mobil kedutaan asing tak berlaku hal yang sama. Mobil berpelat CD yang menerobos busway tidak akan mendapatkan surat tilang. Polisi hanya mencatat jenis pelanggaran dan identitas pengemudi. Lalu polisi membuat surat ke Kemlu RI dengan harapan dikeluarkannya teguran ke kantor kedutaan terkait.

Catatan detikcom, sedikitnya ada tiga mobil berplat CD yang melalui busway sepanjang bulan November 2013 ini. Polisi sudah mencatat jenis pelanggarannya.

Innova Hitam di Pondok Indah

Padatnya arus kendaraan di sekitar Pondok Indah membuat jalur khusus TransJakarta menggiurkan para pengemudi kendaraan pribadi. Jalur itu terlihat melompong tanpa hambatan.

Sebuah Toyota Innova hitam bernopol CD 27 51 melihat hal itu. Pengemudinya pun langsung melesat masuk ke dalam jalur. Tapi ternyata di ujung jalur sudah ada petugas gabungan penertiban busway.

Kejadian ini terjadi pada 11 November 2013. Turut dihentikan sejumlah kendaraan mewah seperti Ferrari oleh petugas yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polri, TNI, dan Provost itu.

Toyota Prado Disemprit Polisi

Mobil besar Toyota Prado tampak gagah melintasi busway pada 22 November 2013. Mobil kedutaan asing bernopol CD 60 06 melaju bebas di saat Jalan Warung Buncit sedang padat karena jam makan siang pekerja kantoran.

Namun di ujung jalur TransJakarta itu ternyata ada petugas Polantas yang meniup keras peluitnya sambil menunjuk ke arah mobil hitam itu. Petugas itu kemudian mendekati mobil dan mencatat pelanggaran pengemudinya untuk diserahkan ke Kementerian Luar Negeri.

"Mobil milik Kedubes Belanda itu masuk busway di Jl Warung Buncit. Nama pengemudi Marimin, warga Depok," kata  Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.

Petugas kemudian mengambil dokumentasi dan mendata mobil itu. "Kita membuat surat ke Kemenlu untuk buat surat teguran kepada Kedutaan Belanda," jelas Hindarsono.

Toyota Lexus di Jatinegara

Ilustrasi
Tepat hari ini polisi mulai menerapkan aturan denda Rp 500 ribu untuk pengendara roda dua dan Rp 1 juta untuk pengendara roda empat. Sayangnya di hari yang sama sebuah mobil premium milik kedutaan asing melintasi busway.

Hal ini terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013). Mobil sedan Toyota Lexus berwarna hitam itu nekat masuk busway dan dihentikan polisi pada pukul 13.15 WIB.

Polisi tidak menilang mobil sedan itu, namun mencatat nama pengemudi dan jenis pelanggarannya. Selanjutnya surat rekomendasi untuk dikeluarkannya teguran akan dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri.
Halaman 2 dari 5
(vid/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini