Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Ayu dkk selama 10 bulan penjara karena kealpaan dr Ayu dkk yang mengakibatkan kematian pasien Siska Makatey. Namun, putusan kasasi ini menyimpan kejanggalan. Apa itu?
Dalam putusan kasasi nomor 365 K/Pid/2012, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Dudu Duswara dan Dr Sofyan Sitompul dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.
Namun benarkah dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG tidak memberitahu keluarga korban?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan kebenaran dalil dakwaannya tentang hal para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap diri korban jika operasi cito secsio sesaria yang dilakukan terhadap diri korban (Siska Makatey)," demikian putus hakim PN Manado seperti dikutip detikcom, Senin (25/11/2013).
Majelis hakim menggarisbawahi kata 'menyampaikan' dalam putusan itu.
Pertimbangan ini terdapat di halaman 82 di putusan yang diadili oleh Jhony Marthen Telaw, Novrry T Oroh dan Parlindungan Sinaga. Menurut majelis PN Manado, berdasarkan keterangan dr Helmy, Anita Lengkong, dr Hermanus J Lalenah Sp An dan dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, adalah bersesuaian yaitu para terdakwa menyampaikan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian akibat operasi.
"Walau pun hal tersebut dibantah oleh ibu korban, Julien Mahengkan dan ayah korban Anselmus Makatey," ujar majelis di halaman 81 dalam putusan nomor 90/Pid.B/2011/PN.MDO itu.
Hal itu dikuatkan dengan bukti tandatangan persetujuan keinginan operasi yang datang dari diri Siska dan Julien sendiri. Hal ini sesuai dalam Pasal 45 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Berdasarkan pemeriksaan fakta tersebut, PN Manado lalu membebaskan ketiga terdakwa. Namun di tingkat kasasi, dr Ayu dkk dijatuhi 10 bulan penjara dan sesuai tuntutan jaksa.
Jika PN Manado menyatakan dokter sudah memberitahu risiko operasi, mengapa di tingkat kasasi tiba-tiba menjadi berbalik 180 derajat?
(asp/trw)










































