Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita memandang hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Olahraga itu tidak adil dan belum setimpal dengan koruptor lain.
Romli membandingkan hukuman Mahkamah Agung terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya kecipratan tujuh tahun. Padahal, dibanding dengan Angie, Nazaruddin jelas sebagai βotakβ korupsi. βHarusnya hakim lihat dulu informasi dari awal. Nazarudin cuma segitu, tapi Angie lebih berat,β katanya ketika dihubungi detikcom, Sabtu (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

βIni kan Nazaruddin sama Angie satu paket. Tapi, kenapa Angie yang notabene cuma suruhan, hukuman lebih berat. Ini yang perlu dilihat. Ketinggian itu bagi Angie. Bagaimana dia bisa bayar uang denda puluhan miliar itu?β ujar Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Unpad ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang hukum, Emerson Yuntho berpendapat vonis MA itu sesuai yang diharapkan pihaknya yang pernah meminta kepada MA beberapa waktu lalu agar menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Angie.
Selain penambahan hukuman, ICW meminta agar bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dikenakan uang pengganti. Artinya, menurut dia, vonis MA yang memperberat hukuman Angie sudah tepat karena memenuhi rasa keadilan.
βKami berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi hakim-hakim yang lain menjatuhkan vonis untuk koruptor,β kata Emerson saat ditemui detikcom, Sabtu (23/11).
MA pada awal 2013 membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 20 April 2012, yang menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.
(brn/brn)











































