Romli: Nazaruddin Cuma Segitu, tapi Angie Lebih Berat

Bisakah Koruptor Dimiskinkan?

Romli: Nazaruddin Cuma Segitu, tapi Angie Lebih Berat

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 15:25 WIB
 Romli: Nazaruddin Cuma Segitu, tapi Angie Lebih Berat
M. Nazaruddin (Fotografer - Pool)
Jakarta - Hukuman tambahan bagi Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie menjadi 12 tahun penjara dan pengembalian total uang Rp 39,6 miliar dinilai belum bisa dikatakan sebagai efek jera bagi koruptor lain.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita memandang hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Olahraga itu tidak adil dan belum setimpal dengan koruptor lain.

Romli membandingkan hukuman Mahkamah Agung terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya kecipratan tujuh tahun. Padahal, dibanding dengan Angie, Nazaruddin jelas sebagai β€œotak” korupsi. β€œHarusnya hakim lihat dulu informasi dari awal. Nazarudin cuma segitu, tapi Angie lebih berat,” katanya ketika dihubungi detikcom, Sabtu (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia tidak menampik kalau hakim mempertimbangkan aspek lain yaitu ketidakterbukaan Angie dalam proses persidangan. Angie dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi. Selain itu yang memberatkan juga karena Angie aktif melakukan korupsi dan jabatan sebagai anggota DPR.



β€œIni kan Nazaruddin sama Angie satu paket. Tapi, kenapa Angie yang notabene cuma suruhan, hukuman lebih berat. Ini yang perlu dilihat. Ketinggian itu bagi Angie. Bagaimana dia bisa bayar uang denda puluhan miliar itu?” ujar Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Unpad ini.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang hukum, Emerson Yuntho berpendapat vonis MA itu sesuai yang diharapkan pihaknya yang pernah meminta kepada MA beberapa waktu lalu agar menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Angie.

Selain penambahan hukuman, ICW meminta agar bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga dikenakan uang pengganti. Artinya, menurut dia, vonis MA yang memperberat hukuman Angie sudah tepat karena memenuhi rasa keadilan.

β€œKami berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi hakim-hakim yang lain menjatuhkan vonis untuk koruptor,” kata Emerson saat ditemui detikcom, Sabtu (23/11).

MA pada awal 2013 membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 20 April 2012, yang menjatuhkan hukuman terdakwa kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.


(brn/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads