Komisi I: Surat Abbott Harus Dibuka untuk Redam Perseteruan

Komisi I: Surat Abbott Harus Dibuka untuk Redam Perseteruan

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 14:16 WIB
Jakarta - Istana Presiden menyatakan tidak akan membuka surat balasan Perdana Menteri Australia Tony Abbott ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait isu penyadapan. Namun komisi I menilai untuk redam perseteruan, surat itu harus dibuka.

"Karena sudah menjadi ranah publik dan publik bereaksi sebagai bagian dari negara, maka menjadi justru tidak etis kalau kemudian tidak dibuka kepada publik," kata Wakil Ketua komisi I Tb Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Menurutnya, tentu membuka surat kepada publik itu dengan tidak perlu dibacakan isinya, tapi sampaikan saja substansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira Julian (jubir Presiden) mengerti substansi yang harus disampaikan. Misal bahwa Abbott sampaikan begini-begini, lalu bagaimana sikap Pak SBY," ujar politisi PDIP itu.

Tb Hasanuddin menilai hal itu penting untuk meredam perseteruan Indonesia-Australia pasca terbongkarnya penyadapan tahun 2009, selain menghindari kecurigaan publik.

"Harus terbuka kalau tidak rakyat menjadi menebak-nebak. Rakyat tidak tahu sikap Australia, dan lebih parah bisa nanti Pak SBY jadi sasaran fitnah oleh rakyat. 'Oh pasti ditutupi'," ujarnya.

"Lalu kemarahan rakyat akan terus berjalan dan tidak selesai masalahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menerima surat balasan dari Perdana Menteri Australia Tonny Abbot soal penyadapan terhadap 10 pejabar RI tahun 2009.

"Tidak, itu surat antar kepala negara. Tidak etis disampaikan pada publik," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2013).

Presiden SBY menerima surat balasan dari PM Abbott pada Sabtu (23/11/2013) siang saat sedang di Bali. Belum jelas apa isinya, namun apa pun isi surat itu, akan berdampak pada hubungan kerja sama Indonesia dan Australia ke depannya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads