MA Kabulkan Gugatan Pengusaha Sawit Soal PPN Pemicu Pajak Ganda

MA Kabulkan Gugatan Pengusaha Sawit Soal PPN Pemicu Pajak Ganda

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 13:48 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review pengusaha sawit yang menggugat kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebijakan tersebut membuat kurangnya daya saing CPO Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)," putus MA seperti dilansir di website MA, Senin (25/11/2013).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Irfan Fachruddin pada 18 November 2013 lalu. Tidak dijelaskan dalam website tersebut, apakah satu peraturan menteri dicabut atau dihapus pasal per pasal. Pejabat resmi MA belum ada yang bisa dikonfirmasi atas hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan penetapan PPN digugat karena memicu pajak ganda. Seharusnya PPN itu mendorong pertumbuhan ekonomi namun untuk para pengusaha sawit malah menjadi disinsentif.

Ketua Bidang Pemasaran GAPKI Susanto saat mengajukan judicial review menyatakan PPN pada saat proses produksi atau yang disebut pajak masukan bisa dikreditkan, namun saat ini Susanto menyayangkan pajak masukan itu tidak bisa dikreditkan, sehingga menambah biaya produksi.

"PPN itu hanya dikenakan pada pertambahan nilainya, jadi tidak dilakukan berulang-ulang," papar Susanto.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads