"Mengabulkan permohonan pemohon Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)," putus MA seperti dilansir di website MA, Senin (25/11/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Irfan Fachruddin pada 18 November 2013 lalu. Tidak dijelaskan dalam website tersebut, apakah satu peraturan menteri dicabut atau dihapus pasal per pasal. Pejabat resmi MA belum ada yang bisa dikonfirmasi atas hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Pemasaran GAPKI Susanto saat mengajukan judicial review menyatakan PPN pada saat proses produksi atau yang disebut pajak masukan bisa dikreditkan, namun saat ini Susanto menyayangkan pajak masukan itu tidak bisa dikreditkan, sehingga menambah biaya produksi.
"PPN itu hanya dikenakan pada pertambahan nilainya, jadi tidak dilakukan berulang-ulang," papar Susanto.
(asp/nrl)