Pasca Cuti Lebaran, Gubernur Jatim Sidak

Pasca Cuti Lebaran, Gubernur Jatim Sidak

- detikNews
Senin, 22 Nov 2004 21:43 WIB
Surabaya - Gubernur Jatim Imam Utomo melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kesiapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa dinas, badan dan lembaga di lingkungan Pemprov Jatim pasca cuti Lebaran. Saat sidak di kantor Setda yang mempunyai jumlah karyawan 1128 orang, Imam mendapati 8 pegawai tidak masuk kerja.Kantor Setda di Jl. Pahlawan, Surabaya menjadi sasaran pertama sidak gubernur. Delapan pegawai yang tidak masuk tersebut, 5 diantaranya sakit. Sedangkan 3 lainnya tidak masuk karena tugas luar dan mengikuti pendidikan. Ditegaskan Imam, pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa disertai keterangan jelas akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP No 30/1980. Sekadar diketahui, jumlah seluruh PNS baik dinas, badan dan lembaga yang ada di lingkungan Pemprov Jatim sebanyak 23.962 orang. Saat sidak, gubernur didampingi Wagub Jatim Dr Drs Soenarjo, MSi, Sekda Prov Jatim Dr H Soekarwo, SH Mhum. Selain itu, gubernur juga didampingi kepala biro setda Jatim, Kadin Jatim, kepala dinas infokom Provinsi Jatim serta kepala kantor Sat Pol PP Pemprov Jatim. Dalam kesempatan sidak, Imam menyempatkan diri memasuki beberapa ruangan kantor Setda. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan para karyawan/karyawati untuk bersilaturahmi dengan gubernur. Sidak kedua dilakukan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jatim. Imam didampingi Kepala Bappeprov Ir Hadi Prasetya. Dari total 181 karyawan/karyawati ditemukan 2 orang tidak masuk kerja karena tugas belajar. Selanjutnya, sidak dilanjutkan ke dinas peternakan. Dari total 168 karyawan/karyawati ditemukan 2 pejabat kepala seksi tidak masuk kerja karena melaksanakan tugas luar negeri di Philipina.Sidak terakhir dilakukan gubernur ke dinas pertanian Prov Jatim. Dari 168 pegawai, 11 orang tidak masuk kerja. Delapan pegawai tugas luar kota mengikuti pameran di Jakarta, seorang lagi belajar serta seorang lainnya izin karena orang tuannya meninggal dunia. Sidak PNS merupakan kegiatan rutin gubernur usai cuti Lebaran. Ketentuan cuti telah diatur dengan surat edaran yang dibuat 17 Juli 2003 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2004 oleh tiga menteri, masing-masing Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara(PAN) Nomor 03/SKB/M.PAN/7/2004, Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.191.MEN/2003 dan Menteri Agama Nomor 357 Tahun 2003. Ketentuan hari libur dan cuti bersama itu kemudian ditindaklanjuti gubernur dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 850/6359/042/2004 tanggal 20 Agustus 2003 yang ditujukan kepada bupati/walikota se Jatim dan SE Gubernur Jatim Nomor 850/8079/042/2004 tanggal 13 Oktober 2004 yang ditujukan untuk dinas, badan dan lembaga di lingkungan Pemprov Jatim. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads