"Kita melalui fraksi hanya bisa mengimbau, karena bagaimana BK mau pecat mereka. Jadi imbaunnya hanya kepada ketua fraksinya," kata ketua BK Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Trimedya menuturkan, sanksi BK DPR terhadap kehadiran anggota DPR hanya bisa dikenakan bagi mereka yang 6 kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sekarang bukan cuma di paripurna, tapi (kehadiran) di alat kelengkapan," imbuhnya. Alat kelengkapan yaitu komisi, BKSAP, BURT, dan lainnya.
Bahkan menurut Trimed, saking mengkhawatirkannya siklus 5 tahun, anggota DPR mungkin tidak masalah dipecat sebagai anggota karena bisa masuk lagi di 2014.
"Bisa saja dicopot sekarang tapi masuk lagi 2014. Itu realitas politiknya. Mereka sudah hitung mundur, dia dah nggak peduli lagi misal komisi III rapat dengan KPK atau Kejagung," ucap ketua komisi III itu.
"Makanya harus ada terbosoan bagaimana antisipasi siklus 5 tahun ini. Kalau sekarang nggak ada celah," imbuhnya.
(bal/van)