Merasa Dijebak, Pemakai Sabu Gugat UU Narkotika ke MK

Merasa Dijebak, Pemakai Sabu Gugat UU Narkotika ke MK

Rivki - detikNews
Senin, 25 Nov 2013 13:19 WIB
Merasa Dijebak, Pemakai Sabu Gugat UU Narkotika ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara divonis diberat, Firman Ramang Putra, pengguna sabu minta pertolongan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firman meminta MK agar memberi perbedaan hukuman bagi pengedar, pemilik dan pengguna narkoba.

Dalam gugatannya, Firman menggugat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, pasal-pasal itu tidak mengatur berat ringannya atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

"Norma tersebut tidak mengatur berat ringannya hukuman atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba," ujar kuasa hukum pemohon, M Yusuf Hasibuan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf mengatakan, kliennya telah mengakui sebagai pengonsumsi sabu. Tapi oleh pengadilan dia malah divonis sebagai pemilik atas kepemilikan 215 bungkus ganja dengan berat 214.600 gram. Padahal, ganja itu milik teman Firman yang bernama M Yanamar Azzam dan masih buron sampai saat ini.

"Pemohon yang hanya dititipkan barang haram tersebut merasakan ketidakadilan karena dituntut yang setimpal seolah-olah sebagai pemiliknya," tuturnya.

Rencananya hari ini MK akan menggelar sidang perbaikan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Firman. Sidang dengan nomor registrasi 89/PUU-XI/2013 akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

(rvk/asp)


Berita Terkait