Dalam gugatannya, Firman menggugat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, pasal-pasal itu tidak mengatur berat ringannya atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba.
"Norma tersebut tidak mengatur berat ringannya hukuman atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba," ujar kuasa hukum pemohon, M Yusuf Hasibuan, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon yang hanya dititipkan barang haram tersebut merasakan ketidakadilan karena dituntut yang setimpal seolah-olah sebagai pemiliknya," tuturnya.
Rencananya hari ini MK akan menggelar sidang perbaikan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Firman. Sidang dengan nomor registrasi 89/PUU-XI/2013 akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
(rvk/asp)










































