Di mata pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita masih terlalu jauh dan sulit hukum memiskinkan koruptor bisa diterapkan di Indonesia.
Guru Besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Unpad ini menekankan selama pengawasan hukum masih longgar, gagasan memiskinkan koruptor hanya sebatas mimpi. “Itu kan cita-cita. Saya enggak yakin," ujar Romly saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/11). "Kalau semua masih longgar, susah. Jangan mimpi memiskinkan koruptor. Itu masih jauh."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli menilai memiskinkan koruptor ada batasan dan aturannya. Hal ini juga dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pengembalian aset terkait tindak pidana korupsi. Tapi, kalau pun ada, tidak menjamin hukuman koruptor bisa tegas.

Persoalan utama yang perlu dibenahi ada hukum yang ketat dan menghilangkan mental budaya korupsi. “Pakai UU Nomor 31 Tahun 1999 sudah tidak mungkin. UU Pencucian uang sulit kalau masih seperti sekarang aplikasinya. Apa iya, kalau dikembaliin aset dari koruptor, negara bisa kaya lagi. Enggak kan?” ujar dia.
Soal hukuman tambahan bagi Angie, menurut Romli hal itu belum bisa dikatakan sebagai efek jera bagi koruptor lain. Pasalnya, hukuman ini tidak adil dan belum setimpal dengan koruptor lain.
Romli kemudian membandingkan hukuman MA terhadap bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya kecipratan tujuh tahun penjara. Padahal, dibandingkan dengan Angie, Nazaruddin jelas sebagai “otak” korupsi. “Harusnya hakim lihat dulu informasi dari awal. Nazaruddin cuma segitu, tapi Angie lebih berat.”
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi vonis MA terhadap dakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Olahraga itu. Peneliti ICW, Emerson Yuntho, menilai vonis tersebut dapat memberikan efek jera serta memiskinkan koruptor.
“Kami berharap putusan ini bisa jadi acuan bagi hakim-hakim yang lain menjatuhkan vonis untuk koruptor,” kata Emerson saat ditemui detikcom, Sabtu (23/11).
Adapun kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, sejauh ini masih menunggu sikap kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kalau mau diskusi tentang Angie saya stop dulu, sebab belum terima putusan MA. Jadi saaya sudah berkali-kali bilang sebelum terima putusan itu, saya keberatan berikan komentar apapun,” kata dia seraya membenarkan pengajuan PK atas vonis MA.
(brn/brn)