"Menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," kata Artidjo di website MA seperti dikutip detikcom, Senin (25/11/2013).
Duduk pula dalam majelis tersebut hakim agung Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Ketiganya sepakat menghukum karena saat korban masuk RSU, keadaan umum korban lemah dan status penyakit korban berat. Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausul dengan meninggalnya Siska sesuai surat keterangan dari RS tanggal 26 April 2010," sambung majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 18 September 2012.
Adapun alasan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan tengah menempuh pendidikan dokter. Adapun yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, dua dokter yaitu dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak telah dieksekusi jaksa dan masuk ke Rutan Malendeng, Manado. Sedang dr Hendry Siagian masih buron. Putusan MA ini membuat para dokter di sejumlah kota menggelar aksi solidaritas, menentang vonis tersebut.
(asp/nrl)