"Kalau soal kehadiran saksi di persidangan itu kewenangan majelis hakim. Kita tidak bisa intervensi kewenangan majelis hakim. Kita tetap berharap yang bersangkutan dihadirkan," jelas Abraham di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Samad juga menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi data-data yang disampaikan Jusuf Kalla (JK) terkait Century.
Sedang soal apa perlu atau tidak mencegah Boediono yang diperiksa sebagai saksi untuk dicegah ke luar negeri, Samad menilainya tidak perlu dilakukan.
"Kalau wapres tidak mungkin. Pasti ada terus di negeri ini," imbuhnya.
(dha/ndr)











































