Catat! Hari ini Denda Maksimal Bagi Pelanggar Busway Diberlakukan

Catat! Hari ini Denda Maksimal Bagi Pelanggar Busway Diberlakukan

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 11:02 WIB
Jakarta - Bagi Anda yang terbiasa atau coba-coba melanggar dengan menerobos busway sebaiknya berpikir ulang. Denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil mulai diberlakukan. Taatilah aturan lalu lintas.

"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).

Denda maksimal itu berlandaskan pada UU Lalu Lintas. Denda maksimal ini juga diharapkan agar para pengguna kendaraan motor mau menggunakan angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia bagi pelanggar busway dilakukan di lokasi-lokasi tertentu. Bagi mereka yang terkena penilangan akan diberi surat tilang dan sidang di pengadilan.

"Penilangan bagi para pemotor dan mobil yang melanggar," jelasnya.


(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads