"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).
Denda maksimal itu berlandaskan pada UU Lalu Lintas. Denda maksimal ini juga diharapkan agar para pengguna kendaraan motor mau menggunakan angkutan umum.
Razia bagi pelanggar busway dilakukan di lokasi-lokasi tertentu. Bagi mereka yang terkena penilangan akan diberi surat tilang dan sidang di pengadilan.
"Penilangan bagi para pemotor dan mobil yang melanggar," jelasnya.
(/)











































