Bagi Anda yang terbiasa atau coba-coba melanggar dengan menerobos busway sebaiknya berpikir ulang. Denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil mulai diberlakukan. Taatilah aturan lalu lintas.
"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).
Denda maksimal itu berlandaskan pada UU Lalu Lintas. Denda maksimal ini juga diharapkan agar para pengguna kendaraan motor mau menggunakan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilangan bagi para pemotor dan mobil yang melanggar," jelasnya.
(/)











































