"Iya mulai diberlakukan hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/11/2013).
Denda maksimal itu berlandaskan pada UU Lalu Lintas. Denda maksimal ini juga diharapkan agar para pengguna kendaraan motor mau menggunakan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilangan bagi para pemotor dan mobil yang melanggar," jelasnya.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini