"RDP dengan KPK ditunda, ada sejumlah pimpinan KPK yang tidak bisa hadir," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli Simabuea dalam pesan singkat, Senin (25/11/2013).
Rapat dengar pendapat itu semula diagendakan pagi ini pukul 10.00 WIB untuk membahas sejumlah isu termasuk perkembangan beberapa proses hukum seperti Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana memang ada RDP dengan KPK, tapi KPK berhalangan hadir. Kita ganti dengan rapat intern soal Perppu MK Rapat intern ini hanya atur jadwal dan mekanisme pembahasan," imbuhnya.
(bal/ndr)