"Karena negara kita itu negara kaya. Tetapi karena di dalam tubuh negara ada kanker korupsi itu yang merusak," jelas Artidjo yang ditemui majalah detik di ruang kerjanya di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta akhir pekan lalu.
Artidjo merujuk pada data transparency internasional. Menurut dia Indonesia masih masuk dalam urutan negara yang memiliki tingkat korupsi tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim agung yang mengganjar Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 39.9 miliar ini, lewat pengadilan keadilan bagi koruptor harus ditegakkan.
"Jadi supaya, kita itu harus zero tolerance pada korupsi," tutupnya.
Dalam fokus majalah detik edisi 104, saat mendapat vonis ringan itu pada 10 Januari 2013, janda Adjie Massaid tersebut masih bisa tersenyum. Hukuman 4 tahun 6 bulan itu tentu bukan waktu yang terlalu lama. Namun ternyata, belum sampai satu tahun, hukuman itu diubah di tingkat Mahkamah Agung.
Majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum penjara Angie tiga kali lipat lamanya, 12 tahun. Di samping itu, Angie harus membayar uang pengganti yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 39,981 miliar. Bila tidak sanggup, ia harus menggantinya dengan 5 tahun bui.
***
Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 104, 25 November 2013). Edisi ini mengupas tuntas Angelina Sondakh dengan tema “Angie Bangkrut”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Setelah Canberra Menguping Jakarta”, Internasional “Tiga Sekutu Melawan Sunni”, Bisnis “Saatnya Rujuk dengan Credit Suisse”, Wisata “Menaklukkan Tangkahan”, rubrik Seni Hiburan dan review Film ‘Stuck in Love’, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!!
(ndr/ndr)