Koordinator bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan penerapan hukuman untuk Gayus memang masih menjadi perdebatan.
"Jadi ini masih perdebatan dan memang paling lama ya 20 tahun," kata Emerson saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson mengatakan, bisa saja Gayus diterapkan vonis 30 tahun asalkan hukumannya dibagi-bagi. Jika Gayus mulai dipenjara pada tahun 2010 maka 15 tahun kemudian dikeluarkan.
"Jadi kalau sudah tahun 2025 dia dikeluarkan, dan harus dihukum 15 tahun lagi di tahun 2025," jelasnya.
Terkait PK Gayus yang ditolak MA, Emerson mengapresiasi langkah MA. Menurutnya sudah sepantasnya koruptor dihukum berat.
"Kita tentu apresiasi langkah MA, memang harus dihukum maksimal koruptor-koruptor itu," pungkasnya.
30 Tahun hukuman Gayus dikantongi usai MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Berikut hukuman yang diterima Gayus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.
Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.
(rvk/asp)