Gayus Tambunan Terjerat Banyak Kasus, Bisakah Dihukum 30 Tahun Penjara?

Gayus Tambunan Terjerat Banyak Kasus, Bisakah Dihukum 30 Tahun Penjara?

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 10:05 WIB
Gayus Tambunan (ari/detikcom)
Jakarta - Jumlah hukuman Gayus Tambunan dari 4 putusan yang diterimanya adalah 30 tahun penjara. Namun, dalam sistem hukum di Indonesia, hukuman badan paling banyak 20 tahun penjara. Bisakah Gayus menjalani hukuman 30 tahun penjara?

"Tidak bisa. Hukuman badan maksimal 20 tahun," kata calon hakim agung Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/11/2013).

Kuat yang juga pengajar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini menyatakan Indonesia memang mengenal concursus yaitu gabungan tindak pidana. Namun penggabungan tindak pidana ini tidak boleh melebihi 20 tahun penjara dan ada syaratnya. Yaitu ancaman terberat ditambah 1/3 dari hukuman terberat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, dipilih yang terberat lalu ditimbah sepertiga hukuman," ujar Kuat.

Hal ini berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHP yaitu Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Aturan ini diatur secara limitatif dalam pasal 63-70 KUHP.

"Kalau yang terjadi di Gayus kan sidangnya ngecer. Harusnya sidangnya disatukan lalu dijatuhkan hukuman sesuai dengan KUHP," ucap Kuat.

Putusan 30 tahun bagi Gayus menjadi polemik di kalangan ahli hukum. Sebab akumulasi hukuman yang diterapkan kepada Gayus hanya berlaku dalam sistem hukum anglo-saxon.

"Seharusnya majelisnya satu, sehingga tidak terjadi seperti Gayus. Selama ini kan hakimnya beda-beda sehingga terjadi seperti itu," terang Kuat yang lolos ke tahap III seleksi hakim agung itu.

30 Tahun hukuman Gayus dikantongi usai MA menolak PK mantan pegawai pajak itu. Berikut hukuman yang diterima Gayus:

1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.

2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara

3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total hukuman Gayus yaitu 30 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kejaksaan tegas menyatakan Gayus tidak mungkin menjalani hukuman badan lebih dari 20 tahun penjara.

"Misalnya ada lima perbuatan tindak pidana, yang satu yang paling tinggi 18 tahun, yang dikenakan itu yang 18 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono pada 2 Maret 2013.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads