"Kalau ditemukan kelalaian dari pengemudinya, yang bersangkutan dikenakan UU Lalu Lintas," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga, Minggu (24/11/2013).
Kristanto menyebut sopir bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sopir diperiksa bersama penumpangnya, Mansyur (29), warga Lenteng Agung Jakarta Selatan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Ir Juanda, KM 3, Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Mobil Kijang berwarna merah dan bernopol B 8281 JD melaju dari arah timur ke barat, Minggu pagi. Diduga kaget melihat gerobak pemulung, mobil oleng dan meloncati separator serta masuk ke jalur berlawanan hingga ke Jalan Margonda. Dua pengendara motor tertabrak.
Pemotor yang tertabrak dan tewas adalah Okananto Budi Sulistyo (33). Pengendara Vario merah bernopol BB 3329 TTK ini berasal dari Ciracas, Jakarta Timur. Satu korban lainnya adalah Rukman Santoso, pengendara Vario putih bernopol Vario B3030EBM dan berasal dari Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok. Jenazah keduanya dibawa ke RS PMI Bogor untuk autopsi.
(trw/trw)










































