"Waktu awal-awal, waktu pembagian askes (KJS) itu tiba-tiba bilangnya atas perintah lisan wagub, atas perintah wagub, terus dikirim ke DPRD, ke KPK itu kan konyol. Mana bisa diganti. Mana ada dasar hukumnya perintah lisan saya. Itu kan sama saja cari gara-gara," ungkap Ahok.
Hal ini disampaikan Ahok usai menghadiri acara Kompasianaval di West Mall Grand Indonesia, Sabtu (23/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga sudah memberikan sanksi nan tegas. "Kita sudah ketemu orangnya, dan sudah kita berikan sanksi dan tidak akan naik pangkat.Dia sudah menyesali. Kalau diulangi lagi ya kita copot," kata Ahok.
(spt/aan)