"Khusus untuk Artidjo dkk di MA, semoga ini bukan sebagai putusan yurispruden yang terakhir tapi awalan untuk cambuk koruptor. Namun khusus untuk MA harus bertanggung jawab membenahi pengadilan Tipikor," kata aktivis antikorupsi Apung Widadi di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Ketua majelis hakim kasasi Angie yakni Artidjo Alkostar. Di Pengadilan Tipikor, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang yang kedua, lanjut Apung, vonis ini menjadi peringatan untuk koruptor karena trend saat ini hukuman kouptor akan selalu bertambah seiring desakan publik dan progresivitas KPK.
"Khusus untuk KPK harusnya berani menuntut dakwaan lebih berat diatas 15 tahun, apalagi pencucian uang sudah menjadi senjata ampuh," tutupnya.
(mok/ndr)











































