Hukuman Bagi Angie dan Gayus Semoga Bisa Jadi Shock Therapy

Hukuman Bagi Angie dan Gayus Semoga Bisa Jadi Shock Therapy

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 23 Nov 2013 11:54 WIB
Hukuman Bagi Angie dan Gayus Semoga Bisa Jadi Shock Therapy
Jakarta - Angelina Sondakh diganjar vonis 12 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu saja KPK juga menyita uang milik Angie senilai Rp 39,9 miliar. Selain Angie, MA juga menolak peninjauan kembali Gayus Tambunan. Terpidana kasus pajak itu bila ditotal hukumannya bisa mencapai 30 tahun.

"Paling tidak ini akan memberi efek jera. Orang akan berpikir lebih panjang," jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas usai diskusi Migas yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Namun, Firdaus berharap ke depannya semua terpidana kasus korupsi tak hanya dijerat dengan UU Korupsi saja. Mereka juga harus dijerat dengan pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya di Tipikor, saya harap di TPPU juga," imbuhnya.

Pidana pencucian uang bisa menambah berat hukuman bagi para koruptor. Mereka bisa disita harta kekayaannya. Pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana juga bisa diseret.

"Ini kalau benar-benar progresif ya," tutupnya.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini