"Paling tidak ini akan memberi efek jera. Orang akan berpikir lebih panjang," jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas usai diskusi Migas yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Namun, Firdaus berharap ke depannya semua terpidana kasus korupsi tak hanya dijerat dengan UU Korupsi saja. Mereka juga harus dijerat dengan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana pencucian uang bisa menambah berat hukuman bagi para koruptor. Mereka bisa disita harta kekayaannya. Pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana juga bisa diseret.
"Ini kalau benar-benar progresif ya," tutupnya.
(dha/ndr)










































