Senin (18/11) pukul 19.00 WIB dr Fransiska Mochtar menerima pasien DR dan HH, kemudian pasien DR mengutarakan keluhannya. Dr Fransiska kemudian memeriksa kondisi badan DR dan membuat surat pengantar untuk pemeriksaan laboratorium.
Sekitar pukul 19.50 WIB, HH dan DR kembali ke ruangan praktek dr Fransiska dan menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium DR. "Dokter FM menjelaskan hasil pemeriksaan lab dan memberikan resep kepada DR," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (23/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika dr FM berniat merekam dengan HP, pelaku HH langsung berdiri dan menyiramkan kopi miliknya ke depan badan dokter FM," kata Shinto.
Dr Fransiska kemudian spontan berdiri dan langsung memegang lengan kanan baju kemeja pelaku HH sambil berkata "Kenapa saya disiram pak?".
"Pelaku HH kemudian memukul muka dokter FM dengan tangan kanannya," terang Shinto.
Setelah mendapat laporan dari pihak RS Husada, polisi kemudian melakukan olah tkp. Kini HH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
(kff/rvk)