Polisi Jelaskan Hubungan Penyiram Kopi Panas ke dr Fransiska dan Pasien

Polisi Jelaskan Hubungan Penyiram Kopi Panas ke dr Fransiska dan Pasien

- detikNews
Sabtu, 23 Nov 2013 08:49 WIB
Jakarta - Polisi membenarkan bahwa HH (50) menyiram kopi panas ke badan dr Fransiska karena tersinggung dengan pertanyaan dokter mengenai hubungannya dengan pasien. Menurut polisi, hubungan HH dengan remaja berusia 18 tahun tersebut adalah calon istri.

"Hubungan dengan DR adalah pacar atau calon istri," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (23/11/2013).

HH kini telah berstatus sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HH tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Hanya wajib lapor," ucap Soleha.

Atas perbuatannya tersebut dr Fransiska menderita luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri. Dokter spesialis kandungan itu juga mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam.


(kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads