"Hubungan dengan DR adalah pacar atau calon istri," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (23/11/2013).
HH kini telah berstatus sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut dr Fransiska menderita luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri. Dokter spesialis kandungan itu juga mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam.
(kff/rvk)