"80 laki-laki, dan 39 perempuan," kata Wakatimsus Direktorat Tindak Pidana Narkoba AKBP Agustiyanto di markasnya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (23/11/2013).
Ternyata, ada tiga orang anggota DPRD dan dua orang anggota Kepolisian RI yang ikut dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram itu. Namun dari kesemuanya, hanya satu yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba sekaligus membawa barang bukti, yaitu anggota DPRD Kabupaten Sambas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemukan 15 butir pil dari kolong belakang sofa di Klub Malam Crown, Glodok, Jakarta. Sementara tiga butir pil ekstasi ditemukan saat anggota DPRD Kabupaten Sambas diperiksa di klub malam itu. Namun di Klub Malam Eksotis, Mangga Dua, Jakarta, tidak ditemukan barang bukti.
"Untuk yang positif mengkonsumsi narkoba akan dipulangkan dan diberi peringatan saja. Namun yang terbukti membawa narkoba, akan dibawa ke Provos Propam Mabes Polri untuk di BAP, dan dikembangkan kasusnya, dari mana itu barang dan apakah mereka sering memakai," tutur Agus.
(dnu/rvk)