"Ya dekat karena beliau penguji disertasi saya," kata Irham di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Mengenai dugaan istrinya yang pernah mentransfer uang sebesar Rp 260 juta kepada Akil, Irham enggan berkomentar. Dia berkilah hal tersebut belum ditanyakan kepada sang istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irham pernah menjabat sebagai ketua KPUD Sumut selama sembilan tahun. Dia mengundurkan diri pada April 2013. Dia mundur usai Pilkada Sumut.
Sementara itu, perkara sengketa Pilkada Sumut di MK, saat itu ditangani oleh panel hakim satu yang diketuai Akil Mochtar. Belum jelas apakah ada keterkaitan antara sengketa Pilkada Sumut dengan kasus Akil.
Saat ditanyakan mengenai alasan pemanggilan eks ketua KPUD Sumut terkait kasus suap Akil, pihak KPK tidak bisa menjelaskan dengan gamblang dengan alasan hal itu telah masuk materi penyidikan. Namun, Jubir KPK, Johan Budi memastikan pihaknya memang tengah mendalami kemungkinan adanya perkara sengketa Pilkada lain yang 'dimainkan' Akil.
"Memang KPK masih mendalami kemungkinan ada penerimaan lain terkait pengurusan sengketa Pilkada" ujar Johan.
(kha/rvk)











































