Direktorat Imigrasi melakukan pencegahan atas nama Rina Iriani. Bupati Karanganyar, Jawa Tengah itu dicegah atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surat cegah atas nama Rina resmi dikeluarkan pada Jumat (22/11/2013). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.
Pencegahan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-277/D/Dsp.3/11/2013 Tgl, 22/11/2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/rvk)











































