Bupati Karanganyar Rina Iriani Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Bupati Karanganyar Rina Iriani Dicegah Kejagung ke Luar Negeri

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 22 Nov 2013 18:57 WIB
Bupati Karanganyar Rina Iriani Dicegah Kejagung ke Luar Negeri
karanganyarkab.go.id
Jakarta -

Direktorat Imigrasi melakukan pencegahan atas nama Rina Iriani. Bupati Karanganyar, Jawa Tengah itu dicegah atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat cegah atas nama Rina resmi dikeluarkan pada Jumat (22/11/2013). Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.

Pencegahan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-277/D/Dsp.3/11/2013 Tgl, 22/11/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dikumpulkan, pencegahan ini terkait tindak pidana korupsi ‎‎‎penyalahgunaan bantuan subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahterah Kab. Karanganyar tahun 2007-2008.

(ndr/rvk)


Berita Terkait