"Kasus penerimaan ganti rugi lahan tanah lahan Perumnas yang terkena proyek BKT pada tahun 2009. Merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina usai memeriksa Hilman di kantornya Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2013).
Menurut Silvi, Hilman diduga menggelapkan duit ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Uang tersebut disalurkan ke penghuni fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvia tidak menjelaskan lebih rinci terkait uang ganti rugi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak. "Itu masih dalam penyelidikan kita," ungkapnya.
(edo/fdn)











































