"Memang AD/ART DPD 2, bisa saja sih diundang, tapi nggak punya hak suara, tapi bukan hak suara..sama seperti DPD di DPR," ujar Hajriyanto kepada wartawan di arena Rapimnas ke-5 Golkar di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2013).
Hajriyanto mengatakan bahwa penetapan capres Golkar yang diputuskan di dalam Rapimnas memang masih bisa dievaluasi. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pihak yang ingin mengevaluasi pencapresan Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengibaratkan, RUU yang disahkan antara DPR dan Presiden. Jika DPD diberi hak suara hal itu malah akan cacat hukum.
"Mereka undang saja, diberi nama peninjau," kata Hajriyanto.
(bal/van)











































