Menurut Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Joel Sitorus kepada detikcom, Jumat (22/11/2013) di kantornya, Jl Raya Matraman, Jakarta Timur, awal ditangkapnya BAW berawal dari kecurigaan seorang polisi lalu lintas di lokasi, pada pukul 11.30 WIB hari ini.
Mobil Toyota Avanza hitam B 1571 BRH terparkir di dekat jembatan. Lalu petugas mengetuk pintu kaca pengemudi dan melihat pengemudi sedang menyuntikkan zat adiktif jenis putaw di lengan kiri. Petugas langsung membawa BAW ke kantor polisi di Polsek Matraman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menangkap BAW, polisi menyita alat suntik dan bungkus putaw. Di dalam mobil BAW, polisi juga menemukan kapas, cairan pembersih dan pelembab kulit. Di bagian tengah mobil ada 4 potong kemeja yang digantung. Di jok tengah mobil ada 2 tas punggung dan 1 tas kecil yang tidak terpantau isinya. Ada juga berkas-berkas kuliah.
Di bagian belakang ada 3 tas koper besar dan bantal. Di salah satu koper tertera nama Mr Bramasto Ari D
"BAW masih diperiksa. Dia bekerja sebagai pegawai swasta dan tinggal di Jaksel," kata Joel.
(nwy/nrl)











































