"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis Artidjo Alkostar, Rabu (20/11/2013).
Putusan ini sudah pasti membuat geleng-geleng Angie, demikian perempuan cantik ini biasa disapa. Di Pengadilan Tipikor, hakim menilai Angie lebih pas dijerat dengan dakwaan ketiga yakni Pasal 11, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun. Saat itu Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara Pasal 11 dengan Pasal 12 huruf a. Kita ini kan menerapkan Pasal 12 huruf a," lanjut Artidjo.
Hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah hukuman penjara 20 tahun. Dan tiga anggota majelis; Artidjo, MS Lumme dan Achsin mengganjar Angie dengan 12 tahun hukuman.
Ini rangkaian 'pukulan telak' putusan MA terhadap Angie:
1. Wajib Kembalikan Uang Rp 39,9 M!
|
|
Jumlah USD 2,35 juta jika dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs terbaru senilai Rp 27,4 miliar. Ditambah uang suap dalam bentuk rupiah, jadi total uang pengganti yang harus dikembalikan Angie Rp 39,9 miliar.
"Menjatuhkan uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," ujar ketua majelis Artidjo Alkostar.
Dalam pertimbangannya, Angie dianggap aktif meminta imbalan uang atau pun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
2. Penuhi Tuntutan Jaksa
|
|
Namun di tingkat terakhir, MA menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun untuk Angie. Hukuman yang berkekuatan hukum tetap bagi Angie ini, persis seperti yang menjadi tuntutan jaksa KPK.
Ketua Majelis yang mengadili perkara di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, mengatakan Angie dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta.
3. Dianggap Terima Suap Aktif
|
|
KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dan tuntutan KPK tersebut kini sudah sepenuhnya terpenuhi.
4. Putri Indonesia dengan Gelar Koruptor
|
|
Karier Angie bahkan semakin tinggi setelah masuk sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Posisi di partai penguasa itu malah tidak main-main, Wakil Sekretaris Jenderal.
Namun gelimang prestasi itu rontok juga setelah saat masuk gelanggang politik. Angie pun kini menyandang gelar baru: koruptor.
Di tingkat akhir pengadilan, MA memastikan Angie bersalah. Dia diputus bersalah dengan hukuman penjara 12 tahun.
Halaman 2 dari 5











































