"Saya sudah baca seluruh dakwaan, saya tidak pernah melakukan apa yang didakwakan. Saya tidak menerima uang-uang yang didakwakan dalam TPPU," kata Luthfi Hasan dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/11/2013) dini hari.
Hakim ketua Gusrizal langsung memotong penjelasan Luthfi. Menurutnya, Luthfi punya kesempatan membela diri dalam sidan pembacaan pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Luthfi Hasan akan dilanjutkan hari Rabu, 27 November 2013 pukul 15.00 WIB. Agendanya, mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Dalam perkara ini, Fathanah divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Fathanah juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/mok)