"Memang harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ruhut di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Ruhut memuji setinggi langit KPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kasasi jaksa KPK yang akhirnya berujung pada peningkatan vonis kurungan terhadap Angie diibaratkannya bak macan yang garang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).
(dnu/mok)











































