Angie Divonis 12 Tahun, Ruhut: Memang Harus Dihukum Seberatnya

Angie Divonis 12 Tahun, Ruhut: Memang Harus Dihukum Seberatnya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 22:25 WIB
Angie Divonis 12 Tahun, Ruhut: Memang Harus Dihukum Seberatnya
Jakarta - Angelina Sondakh atau Angie diganjar MA dengan hukuman kurungan 12 tahun beserta uang ganti puluhan miliaran rupiah. Mantan kompatriot Angie di Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mengapresiasi vonis ini.

"Memang harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ruhut di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Ruhut memuji setinggi langit KPK yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kasasi jaksa KPK yang akhirnya berujung pada peningkatan vonis kurungan terhadap Angie diibaratkannya bak macan yang garang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang Angie yang merasakan. Memang itu yang aku salut dengan KPK. KPK kalau sudah banding atau kasasi, nggak main-main! Sama dengan membangunkan macan tidur," tuturnya.

Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.

Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).

(dnu/mok)


Berita Terkait