Dicegah KPK ke Luar Negeri, Status Istri Anas Masih Saksi

Dicegah KPK ke Luar Negeri, Status Istri Anas Masih Saksi

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 20:35 WIB
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Status Istri Anas Masih Saksi
Jakarta - Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum dicegah KPK ke luar negeri. KPK mencegah Athiyyah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan tersangka Direktur Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Lalu apa status Athiyyah setelah dicegah?

"Saksi," jelas juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan, Kamis (21/11/2013).

Menurut Johan pencegahan dilakukan selama 6 bulan sejak Rabu (20/11), dengan SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat sudah dikirimkan ke Imigrasi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang," urainya.

Athiyyah sudah pernah diperiksa, namun pada pemeriksaan keduakalinya pada Senin (18/11) dia tidak hadir. Athiyyah mengaku tengah sakit. Athiyyah pernah menjabat sebagai komisaris di Dutasari Citralaras.

(ndr/gah)


Berita Terkait