Ahli Pidana dari Pihak Luthfi Dorong Revisi UU Soal Pencucian Uang

Ahli Pidana dari Pihak Luthfi Dorong Revisi UU Soal Pencucian Uang

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 19:44 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir menegaskan jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang. KPK disarankan mengusulkan revisi Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang supaya memiliki kewenangan penuntutan.

"Usul saja ke DPR sana untuk diperbaiki. Menurut ahli, kewenangannya koordinasi dengan kejaksaan memproses tindak pidana pencucian uang," kata Muzakkir yang dihadirkan dari pihak Luthfi Hasan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Pernyataan ini disampaikan Muzakkir menjawab pertanyaaan jaksa penuntut umum soal kewenangan KPK melakukan penuntutan pidana pencucian uang. Menurut dia, alasan asas peradilan cepat dan efisien tidak bisa jadi dasar KPK berhak melakukan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya menyebutkan kewenangan KPK melakukan penyidikan sebagaimana disebut dalam Pasal 74.

"Kalau lisensinya penyidikan ya penyidikan saja, kalau penuntutan harusnya disebutkan nama KPK disitu," ujar Muzakir.

KPK sebutnya tidak bisa memperluas wewenang hanya dengan menginterpretasikan UU secara sepihak. Karena itu Muzakkir menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penuntutan pencucian uang. "Kalau demi percepatan, sesungguhnya tinggal koordinasi dengan jaksa," tuturnya.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Dalam perkara ini, Fathanah divonis bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Fathanah juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini