Kasus Pencurian Pulsa, Dirut PT Colibri Yakin Tak Bersalah

Kasus Pencurian Pulsa, Dirut PT Colibri Yakin Tak Bersalah

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 19:28 WIB
Jakarta - Sidang kasus pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen saat ini telah sampai pada tahap pledoi (pembelaan). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), baik kuasa hukum maupun terdakwa membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Pada persidangan dengan agenda tuntutan pada Kamis (15/11) lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan harus membayar denda sebanyak Rp 750 juta. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menganggap hal tersebut sepenuhnya tak adil karena mereka merasa tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Selain itu terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal seperti yang disampaikan dalam dakwaan dan tuntutan. Selain itu tindak pidana yang dilakukan tidak dijelaskan dengan bukti yang sah," ujar kuasa hukum HB Naveen, John K Azis saat membacakan pledoinya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (21/11/2013).

Sehingga Azis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana sehingga meminta majelis hakim untuk melepaskan Dirut PT Colibri Network tersebut dari semua tuntutan.

Selain kuasa hukum, HB Naveen juga membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dengan tegas dan lantang pria 42 tahun tersebut mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaannya terhadap kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Dalam acara 'bisik-bisik' yang diadakan di salah satu stasiun televisi swasta, penelepon akan mendapatkan RBT dengan cara menghubungi *933*33# lalu akan mendapatkan balasan berupa ringtone gratis untuk yang pertama. Bagi 10 pendaftar pertama akan mendapatkan voucher pulsa Rp 100 ribu. Dalam SMS yang masuk ke pelanggan juga telah tertera cara untuk melakukan unreg, sehingga kami yakin telah melakukan prosedur sesuai dengan aturan tanpa memiliki maksud untuk menipu konsumen," kata Naveen saat membacakan pledoinya.

Selain itu, lanjut Naveen, pelapor yakni Feri Kuntoro telah menandatangani kesepakatan damai dengan pihak PT Colibri untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. "Sehingga tidak adil rasanya apabila saat ini prosedur hukum ini dilanjutkan. Karena selain pelapor, tidak ada satupun pelanggan kami yang mengeluhkan dan melaporkan tindakan penipuan seperti yang telah disebutkan," bebernya.

Dia juga mengatakan bahwa PT Colibri memang memberikan kode akses kepada para pelanggan RBT tersebut. Akan tetapi, yang berhak melakukan pemotongan pulsa pelanggan bukanlah dari pihak Colibri.

Menanggapi pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa, JPU Arya Wicaksana meminta waktu satu minggu untuk menanggapi Pledoi tersebut secara tertulis. "Kami akan menanggapi secara tertulis," ungkapnya.

Sidang dengan agenda menanggapi nota pembelaan oleh JPU akan kembali digelar pada 28 November mendatang.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa setelah melakukan registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133 yang diketahui disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks, yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus.

Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.

(rii/rmd)


Berita Terkait