Polisi: HH, Penyiram Kopi Panas pada dr Fransiska Sudah Jadi Tersangka

Polisi: HH, Penyiram Kopi Panas pada dr Fransiska Sudah Jadi Tersangka

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 19:17 WIB
Jakarta - HH, penyiram kopi panas pada dokter spesialis kandungan RS Husada dr Fransiska Mochtar, sudah menjadi tersangka. Menurut polisi, motif HH adalah merasa tersinggung atas pertanyaan korban tentang hubungan pelaku dengan pasien, DR, perempuan berumur 18 tahun.

Demikian dijelaskan oleh Polsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (21/11/2013).

"(HH) Menyiramkan kopi panas ke badan depan korban dan memukul korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali ke muka korban yang mengakibatkan luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet dan bengkak pada pada bibir bawah bagian dalam serta luka merah pada lengan tangan kiri," demikian keterangan tertulis dari Polsek Sawah Besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang disita polisi adalah: a. Satu lembar Visum Et repertum, b. Satu gelas terbuat dari dari styrofoam warna oranye (7Eleven), c. Satu buah baju dokter warna putih yang tersiram kopi.

Polsek Sawah Besar sudah menjelaskan bahwa HH sudah menjadi tersangka. "Identitas tersangka, HH, laki-laki, 50 tahun, warga Kemayoran Jakarta Pusat."

Pelaku dikenakan persangkaan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka tersangka tidak ditahan.

Motif HH yang diungkapkan Polsek Sawah Besar ini berbeda dari penjelasan sebelumnya. Pada laporan segera (lapga), Polsek Sawah Besar menuliskan motif, "Pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban, melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaan pelaku dijawab 'tidak tahu'.

Penjelasan terbaru Polsek Sawah Besar ini seirama dengan penjelasan RS Husada yang menyebut bahwa dr Fransiska tidak BBM-an. dr Fransiska disiram kopi panas setelah bertanya soal status HH terhadap pasien DR.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini