Demikian dijelaskan oleh Polsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (21/11/2013).
"(HH) Menyiramkan kopi panas ke badan depan korban dan memukul korban dengan tangan kanan mengepal berkali-kali ke muka korban yang mengakibatkan luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet dan bengkak pada pada bibir bawah bagian dalam serta luka merah pada lengan tangan kiri," demikian keterangan tertulis dari Polsek Sawah Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Sawah Besar sudah menjelaskan bahwa HH sudah menjadi tersangka. "Identitas tersangka, HH, laki-laki, 50 tahun, warga Kemayoran Jakarta Pusat."
Pelaku dikenakan persangkaan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka tersangka tidak ditahan.
Motif HH yang diungkapkan Polsek Sawah Besar ini berbeda dari penjelasan sebelumnya. Pada laporan segera (lapga), Polsek Sawah Besar menuliskan motif, "Pelaku mendapatkan pelayanan kurang baik dari korban, melayani pelaku sambil BBM-an, bicara kurang sopan dan setiap pertanyaan pelaku dijawab 'tidak tahu'.
Penjelasan terbaru Polsek Sawah Besar ini seirama dengan penjelasan RS Husada yang menyebut bahwa dr Fransiska tidak BBM-an. dr Fransiska disiram kopi panas setelah bertanya soal status HH terhadap pasien DR.
(nwk/nrl)










































