"Tidak ada urusannya itu. Corby akan mendapatkan hak-haknya manakala seluruh aturan yang memberikan hak-hak itu (grasi) dipenuhi," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Amir menegaskan sikap Indonesia yang berang terhadap tindakan penyadapan Australia tak akan berimbas pada kasus hukum Corby. Pasalnya, sudah ada Undang-undang yang mengatur hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Corby. Sebab ada sejumlah berkas yang belum dilengkapi oleh mantan model WN Australia yang jadi terpidana kasus narkotika itu.
(dnu/mok)











































