Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pernyataan Frans ini tertulis dalam surat pernyataan kesepakatan perdamaian anatar pihak Vika dengan keluarga Flo. Surat ini kemudian menjadi lampiran dalam permohonan pencabutan laporan oleh Vika ke penyidik.
"Keluarga Flo dalam kesepakatan itu sampaikan permohonan maaf, kemudian mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut. Dari Vika juga memaafkan dan setuju untuk melakukan pencabutan pelaporan," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nominalnya (ganti rugi) tidak disebutkan," ucap Rikwanto.
Kesepakatan Frans untuk mengganti kerugian itu tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan damai yang ditandatangani pihak Vika dan keluarga Flo pada tanggal 14 November 2013 di Hotel Four Season, Kuningan, Jaksel. Pada poin ke tiga dalam surat tersebut, tertulis
"Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, untuk dan atas nama Flo, Pihak Kesatu bersedia untuk mengganti rugi semua kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan Flo tersebut."
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah kasus tersebut akan dihentikan proses penyidikannya (SP3) setelah adanya pencabutan laporan dan pernyataan damai antara Vika dan keluarga Flo. Pemberhentian penyidikan dalam satu perkara yang merupakan delik aduan, harus disertai pernyataan damai antara pihak-pihak yang berperkara, yaitu Vika dan Flo.
Tidak hanya itu, sebelum kasus itu dihentikan penyidikannya, penyidik harus memeriksa kembali pelapor (Vika) dan terlapor (Flo), untuk meyakinkan bahwa memang di antara keduanya telah ada penyelesaian secara kekeluargaan.
"Vika dan Flo harus diperiksa dulu," tegas Rikwanto.
(mei/rmd)











































