Frans Limasnax Ganti Kerugian Harta Vika yang Dirusak Flo

Frans Limasnax Ganti Kerugian Harta Vika yang Dirusak Flo

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 18:00 WIB
Frans Limasnax Ganti Kerugian Harta Vika yang Dirusak Flo
Surat kesepakatan damai Vika dan keluarga Flo.
Jakarta - Frans Limasnax tidak hanya meminta maaf atas perusakan yang dilakukan putrinya, Anastasia Florine Limasnax atau Flo kepada Vika Dewayani Widipurna. Mertua dari gitaris band 'Padi' Piyu ini juga siap mengganti kerugian yang diderita istri kedua Adiguna Sutowo ini atas ulah anaknya itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pernyataan Frans ini tertulis dalam surat pernyataan kesepakatan perdamaian anatar pihak Vika dengan keluarga Flo. Surat ini kemudian menjadi lampiran dalam permohonan pencabutan laporan oleh Vika ke penyidik.

"Keluarga Flo dalam kesepakatan itu sampaikan permohonan maaf, kemudian mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut. Dari Vika juga memaafkan dan setuju untuk melakukan pencabutan pelaporan," jelas Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, dalam pernyataan kesepakatan perdamaian itu tidak disebutkan berapa nominal yang diberikan Frans untuk mengganti rugi kerusakan tersebut. Akibat perusakan itu, Vika sendiri mengalami kerugian materil berupa 3 unit mobil rusak (Lexus, Mercy dan Velfire), pagar rumah dan dapur yang rusak serta satu set televisi hancur.

"Nominalnya (ganti rugi) tidak disebutkan," ucap Rikwanto.

Kesepakatan Frans untuk mengganti kerugian itu tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan damai yang ditandatangani pihak Vika dan keluarga Flo pada tanggal 14 November 2013 di Hotel Four Season, Kuningan, Jaksel. Pada poin ke tiga dalam surat tersebut, tertulis

"Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, untuk dan atas nama Flo, Pihak Kesatu bersedia untuk mengganti rugi semua kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan Flo tersebut."

Selanjutnya, Rikwanto mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah kasus tersebut akan dihentikan proses penyidikannya (SP3) setelah adanya pencabutan laporan dan pernyataan damai antara Vika dan keluarga Flo. Pemberhentian penyidikan dalam satu perkara yang merupakan delik aduan, harus disertai pernyataan damai antara pihak-pihak yang berperkara, yaitu Vika dan Flo.

Tidak hanya itu, sebelum kasus itu dihentikan penyidikannya, penyidik harus memeriksa kembali pelapor (Vika) dan terlapor (Flo), untuk meyakinkan bahwa memang di antara keduanya telah ada penyelesaian secara kekeluargaan.

"Vika dan Flo harus diperiksa dulu," tegas Rikwanto.


(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads