Terdakwa Supyanto alias Yusuf dikenai pasal terorisme meskipun tidak terkait langsung dengan kelompok Abu Roban. Pengenaan pasal tersebut karena Yusuf dianggap mengetahui operasi kelompok Abu Roban yang melakukan perampokan di beberapa daerah dengan dalih melakukan fa'i.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliarni Appy saat membacakan dakwaannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (22/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak lama setelah itu, terdakwa pindah kontrakan di Jalan Swadarma Raya No 9 A, Ulujami. Disana Abu Roban kembali mengajak terdakwa untuk mengikuti taklim Al Jihad di daerah Petukangan. Belakangan terdakwa mengetahui bahwa taklim tersebut adalah mujahidin dengan anggotanya adalah Abu Roban, Lubis, Agus, Lukman, Indra dan Husni," papar JPU.
Selama itu pula, Untung alias Abu Roban mencekoki Yusuf dengan berbagai macam teori Jihad yang menyatakan apabila dirinya ikut berjihad, maka anak dan istrinya akan ada yang mengurusi. Saat itu Abu Roban cs juga mengajarkan bahwa merampok harta orang kafir hukumnya halal. Namun, ajakan tersebut lagi-lagi ditolak oleh terdakwa.
"Untung alias Abu Roban juga pernah menunjukkan kepada terdakwa uang sebanyak Rp 30 juta dan HP sebanyak 6 buah yang menurut terdakwa adalah hasil perampokan, karena setahu terdakwa Untung alias Abu Roban tidak memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan uang selain merampok," papar Yuliarni.
Belakangan diketahui bahwa Yusuf mendengar percakapan Abu Roban di telepon dengan temannya melalui HP yang mengatakan bahwa HP itu hasil perampokan di daerah Ciputat. Sepengetahuan Yusuf, aksi tersebut dilakukan Abu Roban bersama Lukman, Slamet dan Tony. Atas dasar inilah JPU menjatuhkan hukuman pidana kepada Yusuf karena mengetahui tindakan terorisme tetapi tidak memberitahu siapapun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 13 huruf b dan c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," papar Yuliarni.
(rii/rmd)










































