"Itu untuk memperlancar kebiasaan bolak-baliknya perkara dari Kejaksaan ke polisi, (balik lagi) ke kejaksaan, ke polisi. Itu menimbulkan ketidakpastian. Dari ketidakpastian ini menimbulkan ketidaktenangan terhadap pelapor dan tersangka," kata Amir usai rapat kerja RUU KUHAP dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Amir menuturkan, sebaiknya prosedur yang dinilainya berbelit-belit itu ditinggalkan saja. Usulan itu akan coba diakomodasi dalam Revisi UU KUHAP yang segera dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir berpandangan penyelesaian prosedur semacam itu bisa dirampungkan dengan teknologi komunikasi.
"Nanti orang yang sudah ditahan tinggal komunikasi, boleh menggunakan telepon, tidak perlu menggunakan surat," ucapnya.
Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menyatakan usulan itu dibawa oleh pakar di bawah Menkum HAM yang telah melakukan studi di Belanda. Namun Pieter menyatakan ini baru tahap wacana. Semua usulan akan dibahas dalam Panitia Kerja RUU KUHAP.
"Kalau bisa, nggak ada lagi P 18, P19, dan seterusnya. Karena ini memperlambat masyarakat yang ingin mencari keadilan. Bayangkan, selama satu tahun ada 550 ribu lebih kasus yang terabaikan. Kalau sudah begitu, betapa susahnya masyarakat mencari keadilan. Tapi ini masih wacana," kata Pieter saat dihubungi.
(dnu/asp)











































