32 Kali Beraksi, 'Kapten' Pelaku Pecah Kaca Akhirnya Didor Polisi

32 Kali Beraksi, 'Kapten' Pelaku Pecah Kaca Akhirnya Didor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 16:19 WIB
32 Kali Beraksi, Kapten Pelaku Pecah Kaca Akhirnya Didor Polisi
Jakarta - Kelompok pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus memecahkan kaca mobil diringkus aparat Unit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pimpinan kelompok ini atau biasa disebut 'kapten', IH alias Iin (25) ditembak polisi karena berusaha melawan polisi saat ditangkap.

Selain menangkap Iin, polisi juga menangkap dua komplotannya beriniail HAS alias Kakak (39) dan SUS alias Yanto (25). Ketiganya ditangkap di Cipatat, Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/11/2013) lalu.

"Modus pencurian yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara memecahkan kaca mobil korban yang diparkir, kemudian barang-barang korban di dalam mobil diambil oleh para tersangka setelah kacanya dipecahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 32 kali sejak tahun 2006 silam. Daerah operasi mereka diantaranya di RS Darmais dan Ancol, Jakarta Utara; Cakung, TMII, Kampus UNJ, Cibubur dan Pondok Bambu, Jakarta Timur; Manggarai, Jakarta Selatan; RSCM dam Pasar Kenari, Jakpus; Bekasi dan Depok.

"Mereka beraksi hingga ke Bandung dan Bogor," ucap Rikwanto.

Para tersangka baru tertangkap setelah memecahkan kaca mobil milik korban bernama Neng Dini Handayani (39), pada tanggal 16 November 2013 lalu. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di samping BCA Bekasi, di kawasan Alternatif Cibubur, Bekasi, saat bekerja.

"Korban mendapat informasi dari sekuriti kalau kaca mobil korban pecah, selanjutnya korban melihat kondisi mobilnya dan diketahui kaca mobil sebelah kiri pecah dan tas milik korban yang berisi BlackBerry hilang," jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku ini bekerjasama dengan jumlah 4 orang dan menggunakan 2 unit motor. Dua orang bertugas sebagai pencuri, dua lainnya memantau situasi dan mengamati mobil yang menjadi sasaran.

"Sasarannya mobil yang diparkir di bank, yang ada tas-tasnya atau barang berharga," ucap Perwira Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ade Rosa.

Setelah mendapat sasaran, para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam mobil seperti tas, laptop dan lain-lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari ketiga tersangka, disita 1 unit motor Suzuki Satria FU B 3537 KMN warna hitam yang digunakan untuk beroperasi, uang senilai Rp 200 ribu dan pecahan kaca mobil korban. Saat ini, petugas masih memburu satu rekan para tersangka berinisial GI alias Iman.

(mei/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini