Surat pernyataan kesepakatan perdamaian itu ditandatangani pihak Vika dan Flo. Dari pihak Vika yang menandatangani surat adalah, Vika sendiri, Shinta Laras (adik kandung Vika) dan Syarifuddin Noor (pengacara Vika). Sementara dari pihak Flo, ada 3 orang yang tercantum dalam surat yakni Frans Limasnax dan Ny Frans Limasnax, serta Arnold Limasnax (kakak kandung Flo), yang hanya ditandatangani oleh Frans.
Surat perdamaian itu ditandatangani pihak Vika dan Frans pada tanggal 14 November 2013, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan. Surat ditandatangani di atas materai Rp 6000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, ada surat dari pihak Vika dan pengacaranya, dua-duanya tanda tangan, yang menyatakan perihal pencabutan laporan polisi, didasarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak yang bersengketa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Berikut isi surat perdamaian itu.
SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2013 bertempat di Hotel Four Season Jakarta telah terjadi pertemuan kekeluargaan antara:
I. Bapak Frans Limasnax, yang disertai oleh Ny.Frans Limasnax dan Sdr.Arnold Limasnax selaku orangtua dan kakak kandung dari Anastasia Florine Limasnax, tersangka terlapor tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan sesuai pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 406 (1) KUHP yang telah terjadi di kediaman Vika Dewayani Widipurna Jl.Pulomas Barat VII D.2/2 RT 03 Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada hari Sabtu 26 Oktober 2013 sekitar jam 02.00 WIB, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu
II. Ibu Vika Dewayani Widipurna, dengan alamat Jl.Pulomas Barat VII D.2/2 RT 03/10 Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang disertai adik kandungnya Shinta Saras dengan didampingi oleh pengacara Syarifuddin Noor, selaku korban pelapor atas peristiwa pidana sebagaimana telah disebutkan diatas yang telah dilaporkan pertama kali ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Metropolitan Jakarta Timur di Jakarta dengan Laporan Polisi Nomor 1852/K/X/2013/Res.JT Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 jam 17.30 wib, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut para pihak telah membuat kesepakatan sebagau berikut:
1. Bahwa Pihak Kesatu atau Keluarga Anastasia Florine Limasnax menyesali dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Vika Dewayani atas perbuatan pengrusakan yang dilakukan oleh Anastasia Florine Limasnax ("Flo") sebagaimana telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor 1852/K/X/2013/Res.JT tersebut.
2. Bahwa Pihak Kedua menerima pernyataan maaf dari keluarga Flo untuk dan atas nama Flo, maka dengan demikian pula Pihak Kedua memaafkan perbuatan pengrusakan yang telah dilakukan oleh Flo tersebut.
3. Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, untuk dan atas nama Flo, Pihak Kesatu bersedia untuk mengganti rugi semua kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan Flo tersebut.
4. Bahwa Pihak Kedua setuju untuk membuat dan mengajukan Permohonan Pencabutan Laporan kepada Kepolisian Metro Jaya di Jakarta dalam waktu secepatnya.
Demikian hasil pertemuan yang sekaligus merupakan kesepakatan perdamaian antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Kesepakatan perdamaian ini dibuat oleh para Pihak dengan penuh kesadaran didasari rasa tanggung jawab, tanpa tekanan dan atau intimidasi dari Pihak manapun. Dengan ditanda tanganinya kesepakatan ini maka tidak ada tuntutan apapun diantara Para Pihak dikemudian hari tentang perbuatan pengrusakan sebagaimana telah disebutkan diatas.
(mei/rmd)