Mafioso Narkoba Faisal Divonis 10 Tahun Bui, Harta Dirampas untuk Negara

Mafioso Narkoba Faisal Divonis 10 Tahun Bui, Harta Dirampas untuk Negara

- detikNews
Kamis, 21 Nov 2013 15:20 WIB
Jakarta - Mafia narkoba asal aceh Faisal (35) dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang. Kerajaan bisnisnya dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010," kata ketua majelis hakim Aswijon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jl Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2013).

"Menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan," sambung Aswijon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhoksemawe yang tidak disita.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

"Tindak pidana pencucian uangnya terbukti, oleh karena itu menurut majelis sewajarnya dikenakan hukuman lebih tinggi dari hukuman jaksa," jelas Aswijon. Menanggapi vonis tersebut, kubu Faisal masih memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Badan Narkotika Nasional (BNN) meyakini Faisal merupakan bandar narkoba asal Aceh yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Dari uang bisnis narkobanya itu, ia kemudian memiliki sejumlah aset di luar negeri.

Pada saat pemeriksaan terdakwa, majelis hakim sempat terheran-heran dengan harta Faisal yang berkembang sangat cepat dalam waktu singkat. Namun, dalam pembelaannya Faisal menegaskan jika harta tersebut ia peroleh dengan usaha yang halal.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads