"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010," kata ketua majelis hakim Aswijon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jl Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2013).
"Menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan," sambung Aswijon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
"Tindak pidana pencucian uangnya terbukti, oleh karena itu menurut majelis sewajarnya dikenakan hukuman lebih tinggi dari hukuman jaksa," jelas Aswijon. Menanggapi vonis tersebut, kubu Faisal masih memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Badan Narkotika Nasional (BNN) meyakini Faisal merupakan bandar narkoba asal Aceh yang telah beroperasi sejak tahun 2004. Dari uang bisnis narkobanya itu, ia kemudian memiliki sejumlah aset di luar negeri.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, majelis hakim sempat terheran-heran dengan harta Faisal yang berkembang sangat cepat dalam waktu singkat. Namun, dalam pembelaannya Faisal menegaskan jika harta tersebut ia peroleh dengan usaha yang halal.
(rna/asp)